Pages

Wednesday, January 19, 2011

Palu Hakim Menggonggong, Gayus Berlalu


Gayus sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis 7 tahun potong tahanan dijatuhkan. Hampir 60% diskon dari tuntutan 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Plus, Gayus harus membayar denda Rp 300 juta.

Legakah kita? Tentu tidak. Karena proses pengadilan ini nggak beda dengan dagelan politik yang biasanya digelontorkan oleh aktor-aktor kawakan dalam pentas pemerintahan bangsa kita. Proses peradilannya sendiri memiliki 'cacat' karena terjadi prose pengalihan kasus di dalamnya.

Dalam sebuah wawancara radio, pihak pembela Gayus sudah mewanti-wanti bahwa masyarakat jangan berharap banyak. Karena pada prosesnya, ada pengalihan wacana oleh pihak penyidik. Menurut putri dari Adnan Buyung Nasution, Gayus sudah menggelontorkan semua bukti mengenai keterlibatannya dalam hal penggelapan pajak yang berkaitan dengan rekening miliknya dimana jumlah saldo yang ada mencapai hingga 20 miliar rupiah. Pada proses pengadilan ini, menurut pihak pembela, perkara yang disidangkan adalah soal penyogokan pajak (jika tidak salah; saya sudah lupa juga persisnya bagaimana) yang jumlah kerugiannya hanya mencapai 500 juta rupiah. Sangat jauh panggang dari api bukan?